Pengertian Badal Haji dan Syarat Melaksanakannya
Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji dan badal umrah. Bagi kamu yang ingin melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji tetapi terhalang oleh suatu sebab, maka diperbolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sebenarnya badal haji itu?
Pada tulisan ini, kita akan mengulas tentang badal haji, juga syarat-syarat yang wajib dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak hingga akhir ya!
Pengertian Badal Haji
Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji karena orang tersebut sudah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nazar untuk berhaji) atau masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di Baitullah, misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apabila kamu termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal-hal berikut agar badal hajimu sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Seseorang yang Telah Meninggal Dunia
Diperbolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul?” Rasulullah pun menjawab: “Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, kamu dapat membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa menunaikan rukun haji di Tanah Suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan.” Rasulullah pun menjawab: “Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Muslim, dll)
Orang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Maupun Badal Haji
Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tidak memenuhi dua syarat mampu tersebut tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.
Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji
Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain adalah ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain, maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Perempuan dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dikerjakan oleh laki-laki maupun wanita. Laki-laki boleh membadalkan wanita atau sebaliknya, asalkan orang yang membadalkan haji telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.
Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu
Satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji untuk dua orang atau lebih secara bersamaan, misalnya satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati dalam memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan ada kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata untuk mencari keuntungan.
Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji
Hal yang sering terjadi adalah penyedia jasa badal haji yang membadalkan haji untuk dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa menyebabkan badal hajinya menjadi tidak sah.
Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anak atau kerabat dekat. Namun, jika tidak ada, maka tak masalah jika orang lain yang melakukannya.
Selain itu, orang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama, terutama pengetahuannya tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.
Siapa yang Mendapatkan Pahala Badal Haji?
Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan atau yang dibadalkan?” Beliau menjawab, “Allah Ta’ala dapat memberikan pahala bagi mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas uraian tentang badal haji. Semoga dapat menambah pengetahuanmu tentang ibadah haji dan bermanfaat!